Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Jika Dalam 60 Hari Belum Ada Jawaban
Rabu, 20 Januari 2010 – 13:25 WIB
Gamawan kembali menceritakan terkait dengan dua kasus lagi yang menghangat di koran. Saat itu, kata dia, dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan yang dibuktikan dengan klipping koran ke Kejagung tapi memang ternyata surat izin pemeriksaannya belum masuk. Namun, saat ditanyakan ternyata tidak ada yang naik ke Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Gamawan persoalan seperti ini akan merugikan Presiden karena bisa diisukan tidak mengeluarkan izin atau menghambat proses pemberantasan korupsi karena tidak mengeluarkan izin pemeriksaan.
"Padahal permasalahannya adalah permohonan izinnya memang belum sampai ke meja presiden," pungkasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS