Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto

Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto
Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto
JAKARTA- KPK diminta tidak hanya memperkarakan Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penghentian dan menghambat penyidikan korupsi PT Masaro dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Nama lain yakni Yulianto, harus juga diminta pertanggungjawaban sebab dialah yang menerima uang Rp7 miliar milik Anggoro tersebut. Pernyataan ini dikemukakan pengacara Ary Muladi, C Suhadi, selepas mendatangi KPK, Rabu (20/1).

"Penyerahan uang berhenti di Yulianto. Ini yang harus diungkap KPK," kata Suhadi, sambil menambahkan penyerahan dilakukan dua tahap yakni Rp5 milair dan Rp2 miliar.

Menurut Suhadi, desakan itu didasarkan karena sampai berkasnya dialihkan ke KPK, penyidik Bareskrim Mabes Polri tak berhasil mengungkap jati diri sebenarnya Yulianto. Padahal Ary Muladi yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang Anggodo, berulangkali menjelaskan siapa itu Yulianto.

"Ary juga bersedia membuat skesta wajah Yulianto, tapi nggak tahu kenapa penyidik tetap tidak mau," ucapnya.

JAKARTA- KPK diminta tidak hanya memperkarakan Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penghentian dan menghambat penyidikan korupsi PT Masaro dalam proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News