Kepala Daerah Diusulkan harus Penduduk Setempat
Kamis, 21 Maret 2013 – 13:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim menerangkan, fraksinya mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) mengatur siapa yang berhak menjadi kepala daerah. Contoh lainnya kata Nu'man, Joko Widodo yang terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta, padahal dia merupakan warga Solo. "Jokowi enggak punya hak pilih tapi jadi gubernur. Jadi ke depan itu kita harus atur," ujarnya.
Sehingga seseorang yang bukan merupakan penduduk setempat tidak menjadi seorang kepala daerah. "Jangan penonton jadi gubernur," ujar Nu'man dalam sebuah diskusi di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Nu'man mencontohkan, hasil Pilkada Jawa Barat yang menjadikan Ahmad Heryawan sebagai gubernur selama dua periode. Dia adalah warga DKI Jakarta namun menjadi gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim menerangkan, fraksinya mengusulkan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah