Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol
Sabtu, 27 September 2014 – 15:05 WIB
Hanya, politikus senior PKB tersebut menjelaskan, sebenarnya dari sisi tugas eksekutif dengan partai tidak terlalu ada masalah. "Sebab, kegiatan di partai kan tidak rutin. Saya bahkan sering absen jika ada agenda partai. Atau, kegiatan di PKB, saya lakukan malam. Jadi, sebenarnya tidak sampai mengganggu," ungkapnya.
Saiful juga sudah hampir 10 tahun duduk di kursi ketua DPC PKB. Awalnya, dia terpilih pada 2005. Setelah itu dia kembali terpilih dalam Muscab DPC PKB Sidoarjo pada Desember 2010. Sejak menjabat ketua, capaian kursi PKB di DPRD Sidoarjo terbilang stabil dan tetap menjadi parpol pemenang. Pada Pemilu 2009 PKB meraih sebelas kursi yang periode sebelumnya sepuluh kursi.
Tidak hanya kepala daerah, wakil kepala daerah juga diwajibkan mundur dan tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol. Karena itu, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana siap melepas jabatannya sebagai ketua DPC PDIP Kota Surabaya. ''Tentu kami menaati aturan yang ada,'' ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 76 ayat (1) huruf UU Pemda disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatan sebagai pengurus partai politik. Rangkap jabatan dengan pengurus partai politik dikhawatirkan akan mengganggu kinerja kepala daerah. (ris/c7/hud)
SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan