Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol

Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol
Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol
Hanya, politikus senior PKB tersebut menjelaskan, sebenarnya dari sisi tugas eksekutif dengan partai tidak terlalu ada masalah. "Sebab, kegiatan di partai kan tidak rutin. Saya bahkan sering absen jika ada agenda partai. Atau, kegiatan di PKB, saya lakukan malam. Jadi, sebenarnya tidak sampai mengganggu," ungkapnya.

Saiful juga sudah hampir 10 tahun duduk di kursi ketua DPC PKB. Awalnya, dia terpilih pada 2005. Setelah itu dia kembali terpilih dalam Muscab DPC PKB Sidoarjo pada Desember 2010. Sejak menjabat ketua, capaian kursi PKB di DPRD Sidoarjo terbilang stabil dan tetap menjadi parpol pemenang. Pada Pemilu 2009 PKB meraih sebelas kursi yang periode sebelumnya sepuluh kursi.

Tidak hanya kepala daerah, wakil kepala daerah juga diwajibkan mundur dan tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol. Karena itu, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana siap melepas jabatannya sebagai ketua DPC PDIP Kota Surabaya. ''Tentu kami menaati aturan yang ada,'' ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 76 ayat (1) huruf UU Pemda disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatan sebagai pengurus partai politik. Rangkap jabatan dengan pengurus partai politik dikhawatirkan akan mengganggu kinerja kepala daerah. (ris/c7/hud)

SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News