Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol

Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol
Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol

SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya, mereka yang merangkap jabatan di kepengurusan parpol masing-masing harus mundur. 

''Tentu harus patuh UU. Sebab, kepala daerah bisa dicopot jika tidak mematuhi UU," kata Gubernur Jatim Soekarwo.

Menurut dia, jika aturan itu berlaku, dirinya memang melepaskan posisinya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Soal mekanisme penggantinya, tentu sudah ada aturan di internal partai kami. Yang jelas, penggantinya tidak boleh merangkap jabatan juga," ujarnya. 

Soekarwo menjabat ketua DPD Partai Demokrat sejak 2011. Dia terpilih dalam agenda musyawarah daerah (musda) pada Juni dan dilantik pada Agustus 2011. Sejatinya Soekarwo menjabat hingga 2016. Di bawah kepemimpinannya, pada Pemilu 2014 perolehan kursi Demokrat di DPRD Jatim turun. Pada 2009 Demokrat meraih 23 kursi. Tapi, hasil Pemilu 2014 hanya 13 kursi. Dengan bakal mundurnya Soekarwo, perebutan ketua di Partai Demokrat Jatim disebut-sebut menghangat. 

SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News