Kepala Dihantam Batu Seberat Dua Kilogram, Ya... Inalillahi...
"MD masih keluarga. Dia sepupu ayah. Kita minta, MD tetap di proses," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga, AKP Hendriyal melalui Kantit Reskrim, Ipda Tigor Dabariba mengatakan, setelah mendapat laporan warga, terkait penganiyayaan pihaknya langsung turun ke lokasi.
Dari informasi masyarakat, disampaikan Tigor, pelaku MD jarang bergaul dengan masyarakat Centeng.
"Masyarakat dan juga perangkat desa membantu mengamankan pelaku. Informasi dilapangan, pelaku agak lain," tutur Tigor.
Ditambahkan Tigor, saat ini tersangka MD sudah diamankan di Polsek Daik Lingga. Proses penyidikan akan tetap di lakukan, dan tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3.
"Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. MD kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutupnya. (cr11/ray/jpnn)
LINGGA - Zulkarnain, 49, warga Centeng, desa Limbung, kecamatan Lingga Utara, Kepri, korban penganiyayaan oleh sepupunya sendiri, Sabtu (23/5) pagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun