Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
Sabtu, 11 Januari 2025 – 17:30 WIB

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto: Cuci Hati/jpnn.com.
Saat ini, lanjut Deliar, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," jelas Hutamrin.
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Untuk dua tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," tutup Hutamrin. (mcr35/jpnn)
Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzuki dan staf Alex Rahman ditetapkak sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk izin K3.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak