Kepala Koperasi Sola Gratia Dipolisikan

Kepala Koperasi Sola Gratia Dipolisikan
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Nama akun FB terlapor, sebut Yelin, nama yang dipakai oleh terlapor Elisabeth Raga adalah Ey Tasya Gracia. Semua kata-kata tidak senonoh terlapor, lanjut Yelin juga sudah di-print out dan diserahkan ke penyidik Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota.

Terpisah, terlapor Elisabeth Raga yang dikonfirmasi Timor Express via telepon selularnya, Rabu (15/3) petang kemarin mengatakan status FB-nya itu dilakukan karena dirinya merasa sudah diserang oleh pihak-pihak yang namanya disebut di status FB-nya itu.

"Silakan kalau mereka lapor. Tapi saya juga ada bukti soal komentar-komentar mereka. Saya buat status di FB itu karena pribadi saya diserang oleh mereka terlebih dahulu. Saya juga sudah buat laporan di Polda NTT karena nama baik saya sudah diobok-obok oleh mereka," ucap terlapor Elisabeth Raga sembari tegaskan status FB yang ia posting itu sesuai fakta yang dialami oleh pelapor Yelin Haba.

Terpisah, Kanit Tipiter Ipda Aldy Lazzuardy yang dikonfirmasi Timor Express, mengaku pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor Yelin Haba.

"Iya benar, kita sudah tangani kasus itu. Saat ini, kita masih fokus periksa saksi-saksi. Dan terlapor akan segera kita panggil untuk mintai keterangan sehubungan dengan laporan pelapor Yelin Haba," jelas Aldy.

Aldy juga jelaskan jika perbuatan terlapor terbukti maka jelas akan dijerat undang-undang ITE.(gat/joo)


Keberadaan media sosial (medsos) bisa menjadi teman sekaligus petaka bagi penggunanya. Oleh karena itu, facebook harus digunakan sesuai peruntukannya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News