Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan
Kuasa Hukum Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita Bumiayu Fajar Putra Sanjaya mengatakan, pada prinsipnya kedua orang kliennya sudah bersedia kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada. Penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan itu menjadi kewenangan kejaksaan.
Berkaitan kerugian negara yang muncul, pihak yayasan sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Bahkan, saat ini sudah ada sekitar Rp 540 juta yang dikembalikan oleh pihak sekolah dan sekitar 50 juta oleh pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Pada prinsipnya pihak kami dan yayasan ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan ini semua (kasus dugaan korupsi). Jadi sudah ada sebagian uang yang sudah dikembalikan,” terangnya. (ded/fat)
Kejari Brebes menahan kepala sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu dan wakilnya dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis