Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan

Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan
Uang Rupiah. Foto: JPNN

Kuasa Hukum Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita Bumiayu Fajar Putra Sanjaya mengatakan, pada prinsipnya kedua orang kliennya sudah bersedia kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada. Penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan itu menjadi kewenangan kejaksaan.

Berkaitan kerugian negara yang muncul, pihak yayasan sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Bahkan, saat ini sudah ada sekitar Rp 540 juta yang dikembalikan oleh pihak sekolah dan sekitar 50 juta oleh pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Pada prinsipnya pihak kami dan yayasan ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan ini semua (kasus dugaan korupsi). Jadi sudah ada sebagian uang yang sudah dikembalikan,” terangnya. (ded/fat)


Kejari Brebes menahan kepala sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu dan wakilnya dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News