Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!
jpnn.com, JAKARTA - Para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bondowoso heboh.
Kejadian bermula ketika sejumlah kepala sekolah nekat mencabut surat perintah menjalankan tugas (SPMT) guru PPPK 2021.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan kepsek sangat berani mencabut dan menyatakan surat resmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor : 813/547/430.10.1/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tidak berlaku.
"Keputusan kepala sekolah hanya berdasarkan perintah Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melalui WhatsApp. Ini sangat berani," kata Jufri yang juga ketua Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FG-PPPK) ini kepada JPNN.com, Senin (19/9).
Adapun isi WhatsApp itu adalah "Mohon kepada Bapak/Ibu kepala sekolah yang ketempatan guru PPPK tahap 1 untuk membuat SPMT baru TMT (terhitung mulai tanggal) 15 Juni 2022.
Hal ini karena SK-nya diterima tanggal 14 Juni 2022. SPMT dibuat setelah SK diterima besok pagi, Jumat, 16 September 2022. Kirim fotocopy rangkap 2 ditunggu di Korwil. Info dari ketenagaan Dinas Pendidikan Bondowoso. Trims."
Jufri dan para guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 sontak terkejut. Sebab, para kepala sekolah mulai menjalankan perintah yang tertuang dalam WhatsApp tersebut.
Seharusnya ujarnya yang bisa mengubah dan meralat surat dari Kepala BKPSDM itu adalah Kepala BKPSDM sendiri.
Kejadian aneh, kepala sekolah berani mencabut SPMT guru PPPK berdasarkan perintah dalam WhatsApp, melangkahi wewenang kepala BKPSDM
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK