Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!
Senin, 19 September 2022 – 08:23 WIB

Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com
2. Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.
3. Surat BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Nomor : 813/547/430.10.1/2022, perihal : Menghadapkan PPPK, tertanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan SPMT TMT 1 Juni 2022. (esy/jpnn)
Kejadian aneh, kepala sekolah berani mencabut SPMT guru PPPK berdasarkan perintah dalam WhatsApp, melangkahi wewenang kepala BKPSDM
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini