Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!

Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!
Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

"Artinya, tanggal 14 Juni 2022 merupakan penyerahan SK PPPK, bukan penetapan SK PPPK. Penetapan SK PPPK tahap I adalah 2 Februari 2022," cetus Jufri.

Selain itu, Jufri mengungkapkan ada rumor yang sengaja dihembuskan bahwa penetapan SPMT awal pada 14 Juni 2022 dipermasalahkan.

Alasannya guru PPPK belum melaksanakan tugas pada 1 Juni 2022, padahal hasil seleksi tahap 1 merupakan guru honorer yang mengabdi tanpa putus di sekolah negeri.

Jufri menegaskan penetapan TMT SPMT boleh sama dengan tanggal SPMT atau lebih dari tanggal SPMT dengan syarat sama bulannya. Dasarnya ada pada Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30, huruf f. Contoh, terlampir pada Lampiran V.

Artinya, SPMT TMT 1 Juni 2022, yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 oleh kepala sekolah tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2022.

Jufri menjelaskan mengapa mereka protes dengan aksi kepala sekolah tersebut. Sebab, penerbitan SPMT merupakan dasar dari penggajian yang akan diterima oleh ASN baik PNS maupun PPPK.

Dasar hukum SPMT bagi ASN PPPK tahap I di Kabupaten Bondowoso, sebagai berikut:

1. Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja di Instansi Daerah.

Kejadian aneh, kepala sekolah berani mencabut SPMT guru PPPK berdasarkan perintah dalam WhatsApp, melangkahi wewenang kepala BKPSDM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News