Kepala Sekolah Ogah Infak Dikategorikan Pungli

Kepala Sekolah Ogah Infak Dikategorikan Pungli
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Di sekolah umum itu ada BOS dan BOSDA, kalau di madrasah hanya ada BOS," bebernya.

Selain itu, pendanaan dari dinas pendidikan tidak bisa diperoleh madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Nana mencontohkan kebutuhan membeli sajadah. Menurut dia, kebutuhan itu tidak ada dalam anggaran.

Begitu pula bia ada siswa, guru, atau orang tua murid yang meninggal dunia. Sekolah biasanya menarik infak.

"Tentu, hal seperti inikan nggak mungkin diambil dari anggaran," tegasnya.

Hal yang sama diutarakan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pontianak Hamdani Sulma.

Dia mencontohkan baju seragam sekolah.

Pihak sekolah ingin mempermudah dan menolong siswa.

PONTIANAK – Kepala MAN 1 Pontianak Nana Kusnadi keberatan bila infak dikategorikan sebagai pungutan liar. "Ini belum ada surat resminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News