Kepala Sekolah Ogah Infak Dikategorikan Pungli
Minggu, 11 Desember 2016 – 01:17 WIB
"Di sekolah umum itu ada BOS dan BOSDA, kalau di madrasah hanya ada BOS," bebernya.
Baca Juga:
Selain itu, pendanaan dari dinas pendidikan tidak bisa diperoleh madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Nana mencontohkan kebutuhan membeli sajadah. Menurut dia, kebutuhan itu tidak ada dalam anggaran.
Begitu pula bia ada siswa, guru, atau orang tua murid yang meninggal dunia. Sekolah biasanya menarik infak.
"Tentu, hal seperti inikan nggak mungkin diambil dari anggaran," tegasnya.
Hal yang sama diutarakan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pontianak Hamdani Sulma.
Dia mencontohkan baju seragam sekolah.
Pihak sekolah ingin mempermudah dan menolong siswa.
PONTIANAK – Kepala MAN 1 Pontianak Nana Kusnadi keberatan bila infak dikategorikan sebagai pungutan liar. "Ini belum ada surat resminya.
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024