Kepala Sekolah Setubuhi Siswinya 5 Kali, Rayuan Pelaku Bikin Korban Mau
Pada (3/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemuinya di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Pengakuan siswi disetubuhi kepala sekolah sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon