Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
Jumat, 18 November 2022 – 21:51 WIB

Dua dari tiga terdakwa korupsi anggaran pembangunan SMPN 11 di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah divonis enam tahun penjara. (18/11/2022) (ANTARA/daniel/)
Ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta terdapat item pekerjaan yang fiktif dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang seolah-olah proyek dikerjakan di lapangan. (antara/jpnn)
Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah