Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
Jumat, 18 November 2022 – 21:51 WIB
Ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta terdapat item pekerjaan yang fiktif dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang seolah-olah proyek dikerjakan di lapangan. (antara/jpnn)
Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ