Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri
Kamis, 28 Juni 2012 – 02:25 WIB

Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri
JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6). Ia mengadukan perlakuan polisi yang mengkriminalisasikan masyarakat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Laporannya telah diterima Mabes Polri dengan nomor STPL/196/VI/2012/YANDUAN tertanggal 27 Juni 2012. "Kami minta 5 orang warga kami di bebaskan karena mereka ditangkap dengan alasan hukum tidak benar. Kapolres janji akan bebaskan asal keluarganya datang untuk tanda tangan tapi begitu keluarga tanda tangan lima orang itu tidak dibebaskan juga," ungkap Elisason di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).
Menurutnya, pelaporan itu berawal dari tindakan polisi yang menangkap lima orang warga yang ikut dalam pendudukan tanah sengketa seluas 1000 hektar di Kabupaten Paser.
Baca Juga:
Warga menduduki tanah itu karena ingin menuntut hak mereka yang tidak pernah menerima ganti rugi dari PT Kriya Jaya Agung sebagai pengambil alih tanah tersebut. Namun, polisi secara semena-mena melakukan pembubaran terhadap warga yang telah memperjuangkan hak mereka sejak tahun 1990.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6).
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri