Kepala Suku Harus Dirayu 2 Jam, Dikasih Rp 50 Ribu Tersenyum

Kepala Suku Harus Dirayu 2 Jam, Dikasih Rp 50 Ribu Tersenyum
Kepala Suku Tobelo Dalam di Tayawi, Dimono Mesak, akhirnya bersedia direkam setelah dibujuk kurang lebih 2 jam, Kamis (22/2). Foto: FAKHRUDDIN HI. ABDULLAH/MALUT POST/JPNN.com

Setelah diberitahu petugas, Antonius mafhum. Ia diberi waktu seminggu untuk mengumpulkan warga Tayawi. Seminggu lagi petugas akan kembali untuk memulai perekaman.

Antonius lalu menyisir hutan TNAL untuk memanggil kelompok demi kelompok, menginstruksikan mereka berkumpul di Tayawi pada hari yang ditentukan.

Berdasarkan data Dukcapil, masih ada 12.579 jiwa di Tikep yang belum melakukan perekaman.

Termasuk di dalamnya 38 penduduk dewasa Tayawi. Sementara total penduduk Tikep sendiri berjumlah 111.431 jiwa, dengan penduduk wajib KTP diantaranya 76.482 jiwa.

Sebanyak 38 warga Tayawi tercatat sebagai penduduk Desa Koli. Namun tak ada satu pun dari mereka yang memiliki kartu kependudukan.

Sepanjang 21-25 Februari kemarin petugas Dukcapil merekam data penduduk Kecamatan Oba yang belum melakukan perekaman. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil HM. Hasbi Marsaoly memimpin kegiatan perekaman ini.

Pada hari yang ditentukan, Antonius hanya berhasil mengumpulkan 22 warga Tobelo Dalam Tayawi. Sehari sebelum perekaman, petugas terlebih dulu menggelar sosialisasi di Tayawi.

Selain sosialisasi, petugas sekaligus memastikan kebenaran pengumpulan orang-orang Tobelo Dalam.

Melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk warga suku terasing Tobelo Dalam perlu kesabaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News