Kepanasan, Supir Angkot Enggan Berseragam

Kepanasan, Supir Angkot Enggan Berseragam
Kepanasan, Supir Angkot Enggan Berseragam
Menurut Mirza dasar acuan razia ini adalah UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum. Setiap pengemudi angkutan umum atau angkutan kota, wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi dan seragam sesuai jenis angkutannya.

  

Sejumlah sopir angkot yang terjaring razia tersebut, sempat protes lantaran sosialisasi dinilai terlalu cepat waktunya. Padahal sebelumnya disebutkan, masa sosialisasi hingga awal Januari 2012. Mereka juga belum dibuatkan seragam oleh pemilik angkotnya sehingga saat mengemudi tak mengenakan seragam.

 

"Kami belum diberikan seragam oleh majikan atau pemilik angkot, jadi bagaimana mau pakai seragam. Harusnya jangan langsung ditilang, kasihlah kesempatan buat bikin seragam," kata Simanjuntak, salah satu sopir KWK T23 (Pulogadung-Lampiri) yang terkena razia.

 

Laudin mengatakan berbagai dalih disampaikan para sopir yang terkena razia. "Ada yang bilang cuma punya satu, kotor, dan belum diberi seragam oleh perusahaan," kata Laudin. Namun, ada juga yang sudah punya, tapi tidak dipakai karena tidak biasa.  Alasan itu dibenarkan oleh Anwar, salah satu sopir angkot. "Belum dikasih majikan. Katanya belum jadi," ujarnya.

SUDIN Perhubungan Jakarta Timur gencar menggelar razia angkot. Seperti di Terminal Pulogadung kemarin (1/12), sasaran razia yaitu sopir tak berseragam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News