Ketua KPPU Tegaskan Pergi ke Perancis untuk Studi Banding

Ketua KPPU Tegaskan Pergi ke Perancis untuk Studi Banding
Ketua KPPU Syarkawi Rauf. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Dalam 5 tahun terakhir, kiprah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dinilai semakin terlihat.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf telah memetakan 5 sektor prioritas yang pengaruhnya sangat signifikan pada perekonomian nasional.

Di bawah kepemimpinan Syarkawi, KPPU diharapkan bisa eksis juga seperti lembaga-lembaga komisi yang lain. 

Namun, Syarkawi melihat masih banyak masyarakat yang salah persepsi terhadap KPPU.

Rata-rata mereka menganggap KPPU lembaga super body yang memiliki kewenangan investigasi, menuntut dan memutus.  

“Padahal KPPU bukan pengadilan, kami hanya diberi kewenangan pada penegakan hukum. Sebenarnya KPPU berbeda tugasnya dengan lembaga penegak hukum lain seperti Pengadilan, Kejaksaan, KPK dan lainnya. Tugas KPPU sangat spesifik karena UU Persaingan dan itu bersifat Lex Spesialis. Tapi KPPU bukan pengadilan,” tegas Syarkawi di Jakarta, Senin (20/11).

“Kami sudah banyak menangani kasus. Pangan ada kasus kartel ayam, kartel sapi, kartel bawang putih. Komoditas lain kartel Yamaha dan Honda. Ada juga dugaan yang dilakukan perusaahaan ban mobil di Indonesia. Dan terakhir ada dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan Aqua,” lanjut Syarkawi.

Disinggung soal kasus dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf  b dan pasal 19 huru a dan b yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua, Syarkawi menolak berkomentar. 

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan bahwa kepergiannya ke Perancis dalam waktu dekat, tak ada kaitannya dengan kasus Aqua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News