Kepergok Berbuat Dosa di Asrama Santri, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Kepergok Berbuat Dosa di Asrama Santri, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Tersangka MNF saat berada di Mapolsek Cisaat untuk diperiksa dan ditahan, Jumat (18/2). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota

"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat," ujar Kompol Rusmadi.

Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi menangkap seorang remaja MNF yang kepergok pihak ponpes berbuat dosa di asrama santri


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News