Kepergok Berbuat Dosa di Asrama Santri, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 19 Februari 2022 – 06:26 WIB

Tersangka MNF saat berada di Mapolsek Cisaat untuk diperiksa dan ditahan, Jumat (18/2). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota
"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat," ujar Kompol Rusmadi.
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap seorang remaja MNF yang kepergok pihak ponpes berbuat dosa di asrama santri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga