Kepergok Berbuat Dosa di Asrama Santri, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 19 Februari 2022 – 06:26 WIB
"Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cisaat," ujar Kompol Rusmadi.
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap seorang remaja MNF yang kepergok pihak ponpes berbuat dosa di asrama santri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA