KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022

KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022
Ilustrasi peserta seleksi PPPK. KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang berhak mendaftar PPPK Nakes 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022.

Regulasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 itu ditandatangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Dalam KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 disebutkan sejumlah ketentuan pelamar yang bisa mendaftar PPPK nakes 2022.

Ada dua pelamar yang berhak, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, nakes non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Disebutkan juga jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada lampiran I KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022.

Nah, jenis jabatan fungsional nakes yang tidak mensyaratkan STR adalah administrator kesehatan dan entomolog kesehatan.

KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Nakes 2022. Tenaga kesehatan atau nakes non-ASN wajib tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News