KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022
MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RB tersebut menegaskan pelamar (honorer K2 dan nakes non-ASN) wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (lampiran 1) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Tiga tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (administrator kesehatan dan entomolog kesehatan) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Juga 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk masa kerja honorer K2 dan nakes non-ASN dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Nakes 2022. Tenaga kesehatan atau nakes non-ASN wajib tahu.
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat