KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022

KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022
Ilustrasi peserta seleksi PPPK. KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang berhak mendaftar PPPK Nakes 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RB tersebut menegaskan pelamar (honorer K2 dan nakes non-ASN) wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (lampiran 1) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Tiga tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;

2. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (administrator kesehatan dan entomolog kesehatan) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Juga 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Untuk masa kerja honorer K2 dan nakes non-ASN dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 mengatur kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Nakes 2022. Tenaga kesehatan atau nakes non-ASN wajib tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News