KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi

KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi
KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes telah terbit. Honorer K2 dan non-K2 mendapatkan afirmasi. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi mekanisme seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes) yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit.

Regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini ditandangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat, 21 Oktober membenarkan regulasi tersebut. 

"Iya benar, kami mendapatkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 kemarin (20/10)," kata Deputi Suharmen.

Melalui regulasi tersebut lanjutnya menjadi dasar BKN untuk memasukkan nilai afirmasi ke dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) PPPK.

Di dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 disebutkan pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK nakes adalah honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian nakes non-ASN (non-K2) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Nah, KepmenPAN-RB juga mencantumkan nilai afirmasi untuk pelamar dengan ketentuan sebagai berikut:

KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes telah terbit. Honorer K2 dan non-K2 mendapatkan afirmasi, berapa persentasenya simak ulasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News