KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi

KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi
KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes telah terbit. Honorer K2 dan non-K2 mendapatkan afirmasi. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

1. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.

2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.

3. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.

4. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

    a. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK).

    b. Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);

    c. Nusantara Sehat Individu (NSI);

KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes telah terbit. Honorer K2 dan non-K2 mendapatkan afirmasi, berapa persentasenya simak ulasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News