KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Ada Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Kecewa?

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas;
2. Eks-THK II;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan adanya tambahan kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini, sudah tentu ada pihak yang kecewa. Terutama honorer non-database BKN yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan lulusan PPG, yang semula diplot sebagai pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Pasalnya, persaingan memperebutkan formasi PPPK 2024 tahap 2 bakal makin ketat.
Terbit KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang pelamar tambahan seleksi PPPK 2024 tahap 2.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?