Kepolisian Tidak Boleh Membiarkan Kekerasan FPI
Sabtu, 20 Juli 2013 – 20:07 WIB

Kepolisian Tidak Boleh Membiarkan Kekerasan FPI
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kepolisian tidak boleh bersikap diskriminatif dengan melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Sebagai pengayom masyarakat, kata Suddin, kepolisian harus bertindak tegas kepada siapa saja yang dapat mengancam orang lain, termasuk massa FPI. DPR sudah mengesahkan Undang-undang Organisasi Masyarakat. Sudding menyatakan dalam UU itu ada mekanisme pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar aturan. Karena itu, FPI tidak bisa dibubarkan.
"Saya kira ini suatu pertaruhan bagi institusi kepolisian. Jangan ada kelompok diberikan previlege. Kepolisian harus menyadari itu dan bersikap tegas dengan kelompok itu," ujar Sudding usai acara buka puasa bersama Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Sabtu (20/7).
Ketua Fraksi Partai Hanura itu menambahkan apabila kepolisian membiarkan FPI akan memberikan kerugian bagi mereka. "Kepolisian jangan membekingi, memberikan hak previlege sehingga menyebabkan masyarakat tidak percaya kepada mereka," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kepolisian tidak boleh bersikap diskriminatif dengan melakukan pembiaran terhadap
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi