Keppres Baru untuk Busyro Segera Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 05:05 WIB

Keppres Baru untuk Busyro Segera Terbit
JAKARTA - Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) yang baru tengah disiapkan untuk menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK berakhir 2014.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, presiden menghormati putusan yang telah diketok MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "Keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir di 2014," kata Denny, Selasa (21/6).
Baca Juga:
Menurut dia, sama saat MK yang memutuskan jabatan Jaksa Agung yang dipegang Hendarman Supandji tidak sah, presiden juga langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keppres pemberhentian Hendarman.
Seperti diketahui, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan sejumlah aktivis hukum itu membuat masa jabatan Busyro tidak sama dengan empat pimpinan KPK lainnya yang berakhir tahun ini. Busyro memang masuk ke KPK menggantikan Antasari Azhar yang berhenti di tengah masa jabatannya karena terjerat kasus pembunuhan berencana.
JAKARTA - Istana merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa