Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi
Rabu, 22 Juni 2011 – 02:20 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap pemberian hadiah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan terpidana kasus korupsi Wali Kota nonaktif Jefferson Rumajar. Menurut Humas KPK Priharsa Nugraha, Jefferson yang adalah pemberi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dari pihak penerima yakni staf BPK sudah ada pula yang statusnya tersangka, tapi belum ditahan. “Saat ini tim penyidik KPK sudah turun ke Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yang dipandang keterangannya itu sangat dibutuhkan,” jelasnya.
“Pihak pemberi dan penerima sudah ada tersangkanya. Kalau pemberi, sampai saat ini baru Pak Jefferson. Pihak penerima yakni BPK tersangkanya juga sudah ada tapi saya belum tahu nama yang bersangkutan,” beber Priharsa kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/6).
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi APBD tahun 2006-2008 yang merugikan negara sekitar Rp33,40 miliar, dimana Jefferson sudah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis 9 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap pemberian hadiah pada Badan Pemeriksa
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat