Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi

Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi
Sudah Terpidana, Wako Nonaktif Tomohon jadi Tersangka Lagi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap pemberian hadiah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan terpidana kasus korupsi Wali Kota nonaktif Jefferson Rumajar. Menurut Humas KPK Priharsa Nugraha, Jefferson yang adalah pemberi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dari pihak penerima yakni staf BPK sudah ada pula yang statusnya tersangka, tapi belum ditahan.

“Pihak pemberi dan penerima sudah ada tersangkanya. Kalau pemberi, sampai saat ini baru Pak Jefferson. Pihak penerima yakni BPK tersangkanya juga sudah ada tapi saya belum tahu nama yang bersangkutan,” beber Priharsa kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/6).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi APBD tahun 2006-2008 yang merugikan negara sekitar Rp33,40 miliar, dimana Jefferson sudah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis 9 tahun penjara.

“Saat ini tim penyidik KPK sudah turun ke Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yang dipandang keterangannya itu sangat dibutuhkan,” jelasnya.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap pemberian hadiah pada Badan Pemeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News