UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi

UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi
UU Direvisi, Kewenangan MK Dikurangi
JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam draft baru UU MK yang diketok di parpurna DPR, Selasa (21/6), terdapat sejumlah perubahan menyangkut MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah saat membacakan hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MK memaparkan, terdapat sejumlah perubahan penting. Di antaranya terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.

Di hadapan Paripurna DPR yang dipimpin wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso itu Dimyati menjelaskan, untuk masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang sebelumnya tiga tahun, diperpendek menjadi 2,5 tahun. Selain itu, diatur pula soal batasan usia hakim konstitusi, yakni 70 tahun.

Sedangkan untuk pencalonan sembilan hakim MK, dilakukan oleh tiga unsur. "Yakni tiga calon dari presiden, tiga calon dari DPR, dan tiga calon dari MK," ujar Dimyati.

JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News