UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil

UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil
UU Perimbangan Keuangan Daerah Diuji Materiil
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim akan mengajukan uji materiil atau judicial review (JR), terkait UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diharapkan bisa didaftarkan pada Juli nanti, didasari fakta bahwa porsi bagian 15,5 persen yang selama ini didapat sebagai daerah penghasil, dinilai tak sebanding dengan kebutuhan dan nasib masyarakat Kaltim di kemudian hari selepas minyak dan gas bumi habis.

"Migas itu tak bisa diperbarui, kalau habis masyakat dan anak cucu kita bagaimana. Kalau dapat porsi yang seimbang kita sudah siap beralih ke bidang lain seperti pembangunan SDM supaya Kaltim punya bidang jasa yang bisa dijual," kata anggota DPD Kaltim Luther Kombong, Selasa (21/6), menyebut alasan mendasar kenapa pihaknya memutuskan untuk mempersoalkan kebijakan pemerintah ke MK.

Anggota DPD pemilihan Kaltim lainnya, Bambang Susilo menambahkan, JR merupakan cara yang elegan bagi Kaltim untuk menuntut haknya ke pemerintah pusat. Namun Bambang mengarisbawahi, gugatan bukan atas nama DPD secara kelembagaan tapi khusus DPD pemilihan Kaltim. "Kita sudah setuju semua (empat anggota DPD Kaltim)," kata Bambang.

Terkait kedudukan hukum (legal formal) anggota DPD mengajukan JR, menurut Luther, sudah dikaji sebelumnya oleh pakar hukum dan kesimpulannya memungkinkan. Salah satu alasannya, anggota DPD tak berpartai (non partisan) dan terpilih berdasar aspirasi langsung rakyat di daerah. "Karenannya tak ada partai yang akan me-recall kita," jelasnya lagi.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim akan mengajukan uji materiil atau judicial review (JR), terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News