Keppres Belum Turun, Kursi Sekda Sumut Bisa Diisi Plh

Keppres Belum Turun, Kursi Sekda Sumut Bisa Diisi Plh
Keppres Belum Turun, Kursi Sekda Sumut Bisa Diisi Plh

Perpanjangan dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Bahkan hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.

Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Namun perpanjangan masa jabatan Nurdin tidak lagi dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II 60 tahun. Sementara Nurdin pada 31 Oktober mendatang akan memasuki usia 61 tahun. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Yuswandi Temenggung, mengakui hingga saat ini pihaknya belum juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News