Keppres Pencopotan Syamsul Akan Diserahkan ke Gatot
Selasa, 15 Maret 2011 – 05:02 WIB
JAKARTA - Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu dua hari ini. Kemarin (14/3), Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengirim draf Kepres ke Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gaji. Penonaktifan Syamsul berlaku hingga keluarnya putusan hukum tetap (incrach) kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagub. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Syamsul diberhentikan secara permanen dan Gatot menjadi gubernur definitif.
"Tadi sudah diteken mendagri dan sudah dikirim ke setneg untuk proses lebih lanjut di Kantor Presiden, akan turun dalam beberapa hari ini. Kepres ini untuk pemberhentian sementara Pak Syamsul, sekaligus pengangkatan Pak Gatot sebagai Plt gubernur," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (14/3).
Baca Juga:
Dijelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul yang ada di rutan Salemba dan kemarin sudah resmi berstatus terdakwa karena kemarin menjalani sidang perdana.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini