Kepri Dipastikan Belum Bisa Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Kepri Dipastikan Belum Bisa Pungut Retribusi Labuh Jangkar
Sejumlah kapal terlihat sedang labuh jangkar di perairan Batuampar,beberapa waktu lalu. Saat ini pihak Pemprov Kepri hanya bisa menonton semua uang labuh jangkar diambil Kemenhub. F Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipastikan tidak akan mendapat pemasukan dari retribusi labuh jangkar kapal yang parkir di perairan Kepulauan Riau di 2018.

Ini dikarenakan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang wewenang penarikan retribusi labuh jangkar oleh pemerintah daerah.

"Jadi hampir dipastikan tahun ini tidak akan bisa dipungut itu uang labuh jangkar. Tidak ada political will dari pemerintah pusat terkait ini," kata anggota komisi II DPRD Kepri, Onward Siahaan, Senin (10/9).

Onward mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan sama sekali tidak rela untuk menyerahkan jasa labuh jangka ke provinsi Kepri. Meski memang sudah ada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Jadi kementerian perhubungan tetap ngotot untuk pungut. Dan rupanya harus terbit dulu PP yang merupakan turunan dari UU no 23 itu terkait kewenangan untuk memungut retribusi," katanya.

Bahkan lebih jauh menurut politikus Gerindra tersebut, jangankan tahun ini, di tahun 2019 mendatang pun, kemungkin ini akan sangat sulit terwujud. Di mana tahun politik membuat pemerintah akan semakin sibuk dengan berbagai kegiatan.

Pertimbangan lainnya menurut Onward adalah semakin berkurangnya pendapatan dari beberapa kementerian penghasil. Ini bisa dilihat dari semakin menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.

"DBH dari pusat itu semakin berkurang. Jadi memang menurut saya, labuh jangkar ini akan tetap dipertahankan kementerian," katanya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa memungut retribusi dari labuh jangkar kapal yang parkir di perairan Kepri di 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News