Kepri Dipastikan Belum Bisa Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Kepri Dipastikan Belum Bisa Pungut Retribusi Labuh Jangkar
Sejumlah kapal terlihat sedang labuh jangkar di perairan Batuampar,beberapa waktu lalu. Saat ini pihak Pemprov Kepri hanya bisa menonton semua uang labuh jangkar diambil Kemenhub. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dia mengaku sangat menyayangkan hal ini mengingat potensi yang luar biasa besar dari labuh Jangkar ini. "Kalu saya katakan potensinya ini sangat besar. Bahkan mungkin lebih dari 300 miliar rupiah," tambahnya.

Kepala dinas perhubungan provinsi Kepri, Zamhur Ismail mengakui pemungutan retribusi labuh jangkar tahun ini susah terealisasi. Di mana dalam beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait, belum pernah membuahkan hasil.

Dalam Dalam beberapa minggu kedepan, Zamhur beserta jajajarannya rencananya akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan Ham. Ini untuk konsultasi hukum terkait labuh jangkar.

"Memang berat di tahun ini. Tapi akan kita maksimalkan. Mungkin satu atau dua minggu lagi, kita akan ke Menkumham," katanya.

Dia berharap Pemerintah pusat bisa segera menerbitkan payung hukum agar Pemprov Kepri segera bisa menarik uang labuh jangkar tersebut. Di mana menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah disebutkan mengenai kewenangan tersebut, yakni memungut uang labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Tetapi lagi-lagi PP menjadi celah Kemenhub untuk tetap memungut.

Sebelumnya Dishub Kepri beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar.

Dia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP.

"Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini," katanya.(ian)


Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa memungut retribusi dari labuh jangkar kapal yang parkir di perairan Kepri di 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News