Kepsek Boleh pakai Dana BOS untuk Belanja secara Online Rp 200 Juta

Kepsek Boleh pakai Dana BOS untuk Belanja secara Online Rp 200 Juta
Kepala sekolah boleh pakai dana BOS untuk belanja barang secara online. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala sekolah (kepsek) kini bisa bernapas lega karena boleh berbelanja barang pakai dana BOS secara online, maksimal Rp 200 juta.

Kebijakan itu lantaran banyak kepsek yang takut membelanjakan dana pendidikan. Selain itu, kepsek tidak diberikan kebebasan memilih toko mana yang bisa mereka beli untuk kebutuhan sekolah. Mereka hanya bisa belanja barang di pusat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga mengatakan, penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa sekolah melalui dana BOS, telah dimulai pada 2016 dengan model e-purchasing untuk sekolah.

Dalam eksekusinya, Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui proses katalog elektronik.

Menurut Ade, kinerja katalog elektronik Buku Kurikulum 2013 tergolong memuaskan. Tercatat 43 ribu sekolah melakukan pengadaan Buku Kurikulum 2013 untuk 35 juta eksemplar buku dengan tingkat efiseinsi harga mencapai 20 persen.

Langkah awal tersebut menghasilkan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan BOS.

Pembelanjaan yang dilakukan sekolah lebih efisien dan tata kelola berjalan lebih baik dengan semua transaksi dilakukan di atas meja.

Dengan modal kisah sukses katalog elektronik Kemendikbud dan LKPP merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa (PBJ) di sekolah lewat platform SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang Agustus 2019 resmi diluncurkan.

Kebijakan kemendikbud, kepala sekolah alias kepsek boleh belanja barang pakai dana BOS secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News