Kepsek MAN Siksa Istri Saat Hubungan Seks
Kamis, 18 Oktober 2012 – 08:37 WIB
ACEH- Kepala Madrasah Aliyah Jabal Nur Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara inisial ZZM (38), dilaporkan ke Polsek oleh istrinya, MTA (30). Pria ini dituduh melakukan kekerasan fisik dan psikologis, selama bertahun-tahun. "Setelah cukup bukti dan berdasarkan hasil visum, ZZM langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kekerasan dalam rumah tangga, kini sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.
Bahkan atas perbuatan prilaku menyimpang dalam seksual, oknum kepala sekolah tersebut resmi tersangka dan ditahan. Menurut pengacara korban, kliennya tak tahan lagi dianiaya saat melakukan hubungan intim.
Baca Juga:
Selanjutnya petugas segera melakukan penahanan terhadap ZZM, yang juga berstatus PNS di lingkungan Departemen Agama tersebut. Penetapan sebagai tersangka dan juga penahanan diamini Kapolsek Dewantara Iptu sofyan, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN), Rabu (17/10).
Baca Juga:
ACEH- Kepala Madrasah Aliyah Jabal Nur Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara inisial ZZM (38), dilaporkan ke Polsek oleh istrinya, MTA (30). Pria ini
BERITA TERKAIT
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan