Kepsek Mengaku Berani Merekrut Guru Honorer, Blak-blakan, Alasannya Jelas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah memang tidak dibenarkan karena semua harus melalui prosedur yang berlaku.
Sehingga, kata Budi, hal itu mengakibatkan 141 guru honorer yang diangkat oleh kepsek sempat diberhentikan atau diputus kerja.
Namun, Budi memastikan saat ini mereka telah mengajar kembali pada sekolah masing-masing dan akan disebar ke institusi yang membutuhkan.
"Mereka (yang sempat diputus), hari ini sudah mulai masuk," kata Budi Awaluddin.
Budi mengatakan, setelah berunding dan berdiskusi dengan guru yang terdampak tersebut, kemudian disepakati bahwa mereka kemudian dikembalikan lagi ke sekolah masing-masing.
Dia menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa dan mengajar sesuai dengan tugasnya. Pengembalian para guru tersebut setelah mendengarkan berbagai masukan.
"Yang 141, kami jamin sudah aman yang penting membuat tenang mereka dan nyaman mereka terlebih dahulu," katanya. (antara/jpnn)
Kepala sekolah mengakui salah karena merekut guru honorer tanpa seizin Dinas Pendidikan, tetapi ternyata alasannya jelas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi