Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS
Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.
"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.
"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia. (antara/jpnn)
Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kepala sekolah punya diskresi soal penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak