Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.
"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.
"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia. (antara/jpnn)
Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kepala sekolah punya diskresi soal penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan