Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan baru yakni mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) langsung ke rekening sekolah.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.
"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/2).
Nadiem menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.
Termasuk masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya.
Ia menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.
Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kepala sekolah punya diskresi soal penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Jokowi Bertindak Tegas, BKN Bergerak Urus Aturan Baru, Guru Lulus PG Lega
- PAN Minta Mendikbud Mengkaji Ulang Wacana Marketplace untuk Guru
- Bertemu Pejabat KemenPAN-RB & Kemendikbudristek, Guru Lulus PG Lega, Ada Sinyal Positif?
- Sebegini Jumlah Akreditasi yang Ditetapkan BAN PAUD dan PNF Selama 4 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Negeri Menuntut Diangkat Tanpa Tes, tetapi PPPK Setengah Hati
- Guru Honorer Negeri Masa Kerja di Atas 10 Tahun Menuntut Diangkat PPPK Tanpa Tes