Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan

Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Foto: arsip JPNN.com/M. Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan calon wakil presiden nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelanggaran itu terkait dengan aksi Gibran membagi-bagikan susu di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Aksi Gibran itu diperkarakan. Laporan itu tercatat di Bawaslu Jakarta Pusat dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.

Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Welson, aksi Gibran membagikan susu ultra-high temperature (UHT) merupakan kegiatan politik.

“Tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik,” ujar Christian Welson pada Kamis (4/1).

Welson menuturkan unsur kepentingan partai politik itu terlihat pada status Gibran sebagai cawapres dan keberadaan calon anggota legislatif (caleg) yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD Jalan Thamrin tersebut.

Menurut Welson, tindakan itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan HBKB.

Bawaslu Jakpus pun merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan kasus itu ke Bawaslu DKI Jakarta.

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News