Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan
Kamis, 04 Januari 2024 – 16:51 WIB
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Welson.
Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.
Namun, tim pemenangan untuk cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu menyangkal anggapan tentang Gibran melakukan kampanye di kawasan CFD.(mcr4/jpnn.com)
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK