Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan

Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Foto: arsip JPNN.com/M. Fathra Nazrul Islam

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Welson.

Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.

Namun, tim pemenangan untuk cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu menyangkal anggapan tentang Gibran melakukan kampanye di kawasan CFD.(mcr4/jpnn.com)


Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News