Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan
Kamis, 04 Januari 2024 – 16:51 WIB

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Foto: arsip JPNN.com/M. Fathra Nazrul Islam
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Welson.
Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.
Namun, tim pemenangan untuk cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu menyangkal anggapan tentang Gibran melakukan kampanye di kawasan CFD.(mcr4/jpnn.com)
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga