Prabowo-Gibran Bakal Menyeret Bawaslu Jakpus ke DKPP

Prabowo-Gibran Bakal Menyeret Bawaslu Jakpus ke DKPP
Mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) dan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid (kiri) saat konferansi pers di Media Center, Jakarta, Selasa (2/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kubu Prabowo-Gibran menganggap Bawaslu Jakpus sebagai penyelenggara pemilu tidak profesional.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (2/1).

Fritz menjelaskan bahwa alasan ketidakprofesionalan itu karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023," ujarnya.

Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga dianggap tidak jelas dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang bisa dilihat apakah tujuh hari itu dihitung dari 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" katanya.

Kubu Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak jelas dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News