Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB

Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
"Kasus ini masuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu. Jadi selama masih menimbulkan persoalan dan tidak tercapainya keadilan, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukannya ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2)
Menurutnya kasus bisa diajukan ke pengadilan, karena masih belum selesai dan belum mendapat keadilan. "Hakim juga tidak boleh menolak perkara apapun yang diperkarakan. Dalam mengeluarkan keputusan, hakim juga senantiasa menyandarkan vonis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga kalau berani, maka dalam kasus ini hakim nantinya harus memutus demi keadilan dan Ketuhanan YME," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (5/2), Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut.
Namun sayangnya KPU menolak melaksanakan perintah tersebut. "Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan pernyataan sikap KPU di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/2).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov