Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB
![Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu, tidak boleh final dan mengikat. Karena itu Max menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum) menolak menjalankan perintah Bawaslu menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, masih dapat diperkarakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Hal tersebut berdasarkan fakta, bahwa Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan. Sehingga dalam kewenangannya menangani sengketa Pemilu, hanya berdasarkan musyawarah.
"Jadi putusannya juga hanya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,
BERITA TERKAIT
- Andi Sumangerukka Sumbangkan 40 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sultra
- Mendagri Didesak Beri Sanksi Tegas kepada Pj Bupati Taput
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Eman Suherman Cabup Religius dan Diterima Semua Kalangan Majalengka
- Respons Suharso Soal Desakan Elite PPP Mundur: Saya Gak Ngurusin
- Elite PPP Sebut Tidak Ada Isu Muktamar Dipercepat