KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 15 Februari 2013 – 15:44 WIB

KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga tersebut melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonnesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. "Mereka menolak (melaksanakan putusan Bawaslu,red) itu setelah lebih dari 3 hari. Jadi ada niat dari KPU mencegah partai ini mengikuti Pemilu," ujarnya.
"Sikap KPU bisa dikategorikan pelanggaran berat. Karena dalam Peraturan Bersama KPU-Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Nomor 1 tahun 2012, jelas disebutkan wajib melaksanakan putusan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Sinergi Masyarakat (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin di Jakarta, Jumat (15/2).
Fakta lain, meski Bawaslu mengeluarkan putusan sejak Selasa (5/2), KPU ternyata baru menanggapinya, Senin (11/2). Hal ini menurut Said, jelas sangat merugikan PKPI. Karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu, parpol hanya diberi batas waktu 3 hari ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah keputusan Bawaslu keluar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov