KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga tersebut melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonnesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sikap KPU bisa dikategorikan pelanggaran berat. Karena dalam Peraturan Bersama KPU-Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Nomor 1 tahun 2012, jelas disebutkan wajib melaksanakan putusan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Sinergi Masyarakat (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin di Jakarta, Jumat (15/2).

Fakta lain, meski Bawaslu mengeluarkan putusan sejak Selasa (5/2), KPU ternyata baru menanggapinya, Senin (11/2). Hal ini menurut Said, jelas sangat merugikan PKPI. Karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu, parpol hanya diberi batas waktu 3 hari ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah keputusan Bawaslu keluar.

"Mereka menolak (melaksanakan putusan Bawaslu,red) itu setelah lebih dari 3 hari. Jadi ada niat dari KPU mencegah partai ini mengikuti Pemilu," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News