KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 15 Februari 2013 – 15:44 WIB

KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Atas dugaan pelanggaran ini, KPU menurut Said, minimal bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara, bahkan bisa berujung pemberhentian tetap. Karena jelas-jelas melanggar kode etik.
"Cuma kalau komisionernya diberhentikan, penyelenggaraan Pemilu menjadi semakin rumit, timbul masalah baru. Makanya jalan keluar yang paling tepat, KPU harus patuh terhadap perintah undang-undang dan segera menjalankan keputusan Bawaslu," ujarnya dalam diskusi yang digelar Komunitas Media Pengawas Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, komisioner KPU menurutnya juga bisa dikenai sanksi pidana. "Ini bisa terjadi kalau KPU tetap ngotot tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang bersifat mengikat. Bawaslu bisa rekomendasikan pidana ke polisi, tapi memang sebelum ke tahap ini Bawaslu harus mengkaji terlebih dahulu." katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov