Keputusan KPU Mabar dan Ujian Terhadap Akal Sehat Publik

Oleh: Petrus Selestinus (Koordinator TPDI & Advokat Peradi)

Keputusan KPU Mabar dan Ujian Terhadap Akal Sehat Publik
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Foto : Ricardo

c. Surat Dakwaan JPU Kejaksaan Mabar secara alternatif mendakwa Terdakwa Edistasius Endi dengan Dakwaan Pertama melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara; Dakwaan Kedua melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan Dakwaan Ketiga melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP sengan ancaman pidana 4 tahun penjara;

d. Pengakuan Edistasius Endi, SE dalam persidangan perkara pidana MAIN JUDI No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ yang diperkuat dengan bukti keterangan Saksi Sdr. PRIYO NUSANTORO dkk.

e. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana "turut serta" "MAIN JUDI" dstnya. sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga yaitu melanggar ketentuan seperti tercantum pada pasal pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP" yang ancaman pidana penjara 4 tahun.

f. Bukti administrasi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mabar pada Lembaga Pemasyarakatan Mabar yang diakui oleh Edistasius Endi, SE dalam Surat Pernyataan sebagai bukti keterbukaan dan kejujuran tertanggal 04 September 2020 yang dimuat sebagai Pengumuman di Harian Victory News.

Semua fakta dan bukti-bukti telah diverifikasi, divalidasi dan diklarifikasi oleh KPU kepada semua instansi hukum yang mengeluarkan dokumen bukti, terkait hal ikhwal perbuatan "MAIN JUDI" yang pernah dilakukan oleh Edistasius Endi, SE. hingga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mabar sebagai Terpidana.

Namun demikian sikap Komisioner KPU Mabar berbanding terbalik, tidak linear dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada, tidak memiliki keberanian dan kejujuran untuk menyatakan bahwa dokumen SKCK a/n. Edistasius Endi, SE, "Tidak Memenuhi Syarat" Calon, karena terbukti "pernah melakukan perbuatan tercela" berupa MAIN JUDI. Karena itu kasus ini akan menjadi ujian terhadap akal sehat publik yang mencermati perilaku Komisioner KPU Mabar dalam penyelenggaran Pilkada Mabar 2020.***

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Keputusan KPU Manggarai Barat No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tersebut sangat beralasan dinilai sebagai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukti-Bukti yang ada.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News