Keputusan MK Dinilai Tepat Terkait Restrukturisasi Pertamina

Ary menambahkan, konsep penguasaan yang dimaksud Pasal 33 UUD 1945 oleh Negara, juga ditegaskan dalam penjelasan umum dari UU BUMN. Yaitu, penguasaan kekuatan ekonomi nasional.
Hal itu dilakukan, baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi, konsep penguasaan negara bisa melalui regulasi sesuai dengan kewenangan atau juga dengan kepemilikan melalui unit usaha, mana yang bisa lebih memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat,” urainya.
Karena itu Ary berharap, semua elemen termasuk karyawan, sebaiknya mendukung Pertamina agar menjadi perusahaan yang mampu bersaing, baik secara regional dan global.
“Kaitannya dengan IPO yang mungkin dapat dilakukan oleh anak usaha BUMN ke depan, mekanismenya adalah investor membeli saham sebagai portofolio, bukan melakukan penguasaan operasional seperti direct investment,” kata dia.
Sisi positifnya, lanjut Ary, perusahaan yang sudah IPO akan menjadi transparan dan terbuka, karena syarat masuk pasar modal adalah keterbukaan.
Dengan demikian, kinerja perusahaan bisa dimonitor oleh publik.
“Perusahaan mau transparan dan terbuka harus didukung, sehingga publik juga bisa monitor kinerjanya,” jelas Ary.(chi/jpnn)
Pembentukan holding dan subholding Pertamina merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025