Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Sudah Tepat

Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Sudah Tepat
Bedah buku bertajuk Menata Ormas, Memperkuat Bangsa yang digelar di Kampus IPB, Sabtu (28/7). Foto: Istimewa

jpnn.com, BOGOR - Keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sudah tepat karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal itu terungkap dalam acara bedah buku bertajuk Menata Ormas, Memperkuat Bangsa yang digelar di Kampus IPB, Sabtu (28/7).

Penulis buku Menata Ormas, Memperkuat Bangsa, Dr. Sri Yunanto, M.Si mengatakan, HTI yang menjadi objek pembahasan dalam bukunya memang bertentangan dengan Pancasila, NKRI dan UUD 1945. Karena HTI ingin mengubah Indonesia menjadi berasaskan Islam.

"Isi bukunya analisis tentang Perpu 2016 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. UU itu sebetulnya untuk semua ormas mana aja, cuma yang kena kebetulan HTI," kata Sri Yunanto dalam siaran tertulis.

"Setelah dianalisis dengan konstitusi kita, mereka memang bertentangan dengan UUD 45. Mereka malah punya UUD sementara, UUD sendiri. Rancangan itu bukan cuma diajarkan di kampus tapi dipropagandakan. Oleh karena itu saya tes itu benar enggak yang diperbuat? Bertentangan enggak dengan UUD 45? Ternyata memang bertentangan," imbuhnya.

Sri Yunanto mengapresiasi langkah Pemerintahan Presiden Jokowi yang tegas membubarkan HTI. Karena kalau dibiarkan, itu akan menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Apalagi tren pertumbuhan HTI dari tahun ke tahun terus bertambah.

Menurut Sri Yunnato, negara memang harus tegas dalam menata masyarakat dengan cara melakukan penegakan hukum.

"Iya dong (harus tegas). Dan negara ini melakukannya tidak karena suatu kekuasaan otoriter. Itu ada mekanisme hukumnya dan disetujui oleh sebagian partai politik. Jadi ini bukan lagi kekuasaan presiden. Makanya walaupun kita menata, karena ini demokrasi maka dilakukan sesuai dengann koridor hukum," tuturnya.

Keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sudah tepat karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News