Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Khilafah Tidak Diterima di Indonesia

Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Khilafah Tidak Diterima di Indonesia
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal pembatalan rencana pemotongan UKT. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan sejak 2017. Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.

Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU 0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Menag di Jakarta, Jumat (21/8).

Pernyataan Fachrul ini menanggapi adanya aksi massa yang mendatangi sebuah lembaga pendidikan di Kec. Rembang, Pasuruan untuk meminta klarifikasi atas dugaan sebagai tempat kaderisasi HTI dan mengajarkan khilafah.

Menurut Menag, NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami.

Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.

Pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Menag mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

Kecintaan yang juga pernah ditunjukkan Rasulullah kepada kota kelahirannya, Makkah, saat akan berhijrah.

Menag menegaskan bahwa HTI tidak diizinkan lagi beraktivitas di Indonesia, demikian juga ajaran khilafah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News